"Saya ingin data perkembangan 20 komoditas harga di daerah ini real time, supaya tidak salah mengambil kebijakan," ucap Bahri.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kadir Pua mengatakan, melalui surat Dirjen Banggar bahwa pada tahun 2023, seluruh OPD pada tiap daerah akan dilakukan penilaian dalam hal pengumpulan data lewat evaluasi penyelenggaran statistik sektoral.
"Untuk itu, setiap kegiatan pembekalan pencacah atau masing-masing OPD selalu dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto atau notulen itu harus ada," ujarnya.
Sehingga yang dilakukan petugas pencacah punya dasar hukum difasilitasi SK, maka ada peningkatan dalam melakukan penilaian, khususnya pihak BPS dan TPID dapat mengendalikan dengan daya beli masyarakat dalam rangka pengumpulan data diperlukan dalam konteks pengambilan kebijakan.
Baca Juga: 1.900 Personel Polda Nusa Tenggara Timur Siap Amankan Nataru, Miras Dilarang Keras
