Terlebih selama ini para honorer di lingkup daerah hanya sebagai tenaga pengabdi dan tidak diberikan upah honor.
"Kebijakan Pj terkait hal ini sangat pro terhadap tenaga honorer, semoga secepatnya dapat terealisasi," pungkasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
