MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana zona Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya, RTRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan.
Permasalahan pembangunan itu seperti investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, hal itu guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Baca Juga: Lakantantas di Muna Barat, Dua Mobil Tabrak Pagar Rumah Warga
