"Maka dengan adanya RDTR, masyarakat pada umumnya dan investor akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama dengan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang," ungkapnya, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online.

Produk rencana tata ruang seperti RDTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang.

Pemda Muna Barat telah menyusun rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah, dan telah memiliki aspek legal melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna Barat Tahun 2020-2040.

Selanjutnya, adanya RTRW Muna Barat belumlah cukup untuk mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis di kabupaten ini.