Untuk itu, diperlukan suatu alat operasional dari RTRW yang dapat mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang tersebut, dalam bentuk rencana detail tata ruang dan peraturan zonasinya.

Kehadiran RDTR sebagai alat mengatur jalannya segala pembangunan yang membutuhkan ruang akan sangat penting, sebab dokumen RDTR yang kemudian dilegalkan menjadi peraturan bupati akan diperlukan sebagi aturan hukum yang mengikat.

Untuk itu, ia berharap dalam dalam penyusunan RDTR itu segera ditetapkan dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan masyarakat Muna Barat pada khususnya.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Target Penilaian Ombudsman RI Raih Rapor Hijau

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Unding mengatakan, dasar hukum penyusunan perencanaan pembangunan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian penguatan peran RDTR menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.