"Sepanjang kritikan itu untuk membangun. Tetapi jangan hadir dengan data dan dokumen yang tidak valid serta menyerang pribadi yang cenderung fitnah. Itu yang disayangkan," ucap Bahri.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Digoyang Isu Sesat

Selanjutnya, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are menegaskan, somasi yang dilayangkan tersebut bukan bagian dari pembungkaman aspirasi melainkan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Yuliana katakan, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, aspirasi sah di mata hukum, namun harus berdasarkan data dan fakta, bukan hoaks, ujaran kebencian dan menyerang pribadi.

"Pemda tidak berhak melarang setiap warga yang ingin menyampaikan aspirasi karena ini hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai informasi itu bersifat hoaks," ungkap Yuli, Jumat (5/5/2023).