Bahri katakan, mulai Januari 2024 mendatang Pemda Muna Barat akan kembali memberikan insentif dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya, dilihat dari kinerja RT/RW tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna Barat, Aswin mengatakan, pemberian tambahan Insentif bagi ketua RT RW di luar dari insentif yang dibayarkan melalui Dana Desa (DD).

Baca Juga: Kerap Keluhkan Hasil Panen, Pemda Muna Barat Bantu Kelompok Tani

Nantinya kata Aswin, pembayarannya melalui rekening masing-masing yang difasilitasi kepala desa.

Kemudian saat ini pihaknya masih menunggu SK Ketua RT/RW sebagai dasar pemberian insentif, setelah itu pembukaan rekening lalu pencairan.