"Insya Allah, dalam waktu dekat sudah dilelang. Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan perencanaannya sudah ada," ungkapnya.
Status jalan tersebut menurut Syahrun, telah masuk sebagai aset daerah. Nah, menjadi tidak masuk akal bila ada yang menimbun jalan tersebut demi kepentingan politik. Tentunya, material timbunan yang sudah dibuang di lokasi itu akan dipindahkan. Karena, takutnya nanti tidak akan sesuai dengan spesifikasi material yang ada.
"Sebenarnya kalau jalannya belum masuk aset daerah, sah-sah saja ditimbun. Tapi, ketika sudah menjadi aset, maka itu menjadi kewajiban Pemkab," tukasnya.
Pembuangan material timbunan yang diduga dilakukan salah satu Paslon di Muna selain membuat terkejut Pemkab, juga membuat kaget warga sekitar. Betapa tidak, warga sudah mengetahui, bila jalan tersebut telah dianggarkan oleh Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (B)
Reporter: Sunaryo
