Surat pengunduran diri itu akan dijadikan dasar untuk dilakukan pemberhentian. Kemudian, akan diproses untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) kades agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di desa.
"Kita akan laporkan ke pimpinan. Kades bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri. Itulah menjadi dasarnya untuk dilakukan pemberhentian dan kemudian mempersiapkan penunjukan Plt," ungkapnya.
Warga sendiri menuntut kades mundur karena banyak melakukan kesalahan. Warga sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan sang kades yang diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 135 juta.
Reporter: Sunaryo
Editor: Sumarlin
