JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pemerintah daerah yang enggan mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu mendapat respons tegas dari Badan Kepegawaian Negara. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai bagi PPPK paruh waktu tanpa adanya usulan resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah daerah diingatkan untuk segera mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu jika tidak ingin kehilangan kesempatan mendapatkan tenaga fungsional tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara terbuka menyampaikan bahwa NIP untuk PPPK paruh waktu hanya akan diterbitkan jika ada usulan resmi dari instansi.
“Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi,” kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Zudan, saat ini pemerintah sedang memasuki tahap akhir dari penataan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Setelah masa ini berakhir, pemerintah hanya akan fokus pada perekrutan fresh graduate sebagai strategi utama kepegawaian nasional.
“Ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate,” tegasnya dalam keterangannya.
