“Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya,” jelas Zudan.
Ia juga menekankan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah harus berhati-hati dalam menyikapi masa tunggu tersebut. Setiap honorer yang telah masuk dalam proses seleksi harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” kata Zudan lagi.
Selanjutnya, instansi pemerintah diinstruksikan untuk memanggil calon ASN guna memberikan pembekalan mengenai proses pengangkatan dan kepastian tahapan seleksi. Tujuannya adalah agar calon ASN mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait hak dan kewajiban mereka ke depan.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari 1 Tahun ke 5 Tahun Tak Otomatis
