JAKARTA, TELISIK.ID - Kunci penanganan COVID-19 ada pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Karenanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran virus tersebut.
Karena itu, Pemda perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut. Peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak Kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat.
Kepada Telisik.id, Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan.
Baca juga: Mensesneg Tepis Isu Perombakan Kabinet
