WAKATOBI, TELISIK.ID - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, mulai menerapkan wajib rapid test kepada seluruh masyarakat yang masuk ke Wakatobi.
Kelapa Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, sekaligus Juru Bicara Tim Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Wakatobi Muliaddin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada hari Rabu ?27/5/2020), guna memastikan warga yang masuk ke Wakatobi terbebas dari COVID-19.
"Yang masuk semua kita akan rapid test dan kalau ada yang reaktif itu tidak lagi langsung ke rumahnya, jadi langsung di isolasi," ujarnya.
Baca juga: Kabar Meninggalnya Pendakwah Mama Dede Hoax
Ditegaskan, langkah ini juga diberlakukan kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar Wakatobi guna mengantisipasi adanya masyarakat yang terpapar virus namun tidak ada gejala, mengingat beberapa yang reaktif merupakan OTG (Orang Tanpa Gejala) termasuk delapan orang yang telah dinyatakan positif Corona ini, merupakan OTG.
