Sehingga persoalan mengenai evaluasi perangkat desa tersebut, ada aturan yang telah diturunkan dari ketetapan bupati, maka nantinya akan dilaksanakan atau ditindaklanjuti.
"Sehingga persoalan ini bukan atas faktor suka atau tidak suka, tetapi telah ada ketetapannya," ujar Muslimin, Kamis (24/11/2022).
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, adanya putusan yang di dalamnya menyebutkan bahwa kepala desa disumpah dengan salah satu tugasnya mentaati peraturan perundang-undangan.
Sehingga ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu kemudian dievaluasi dengan merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
"Ini sudah tetap, maka harus atau wajib dilaksanakan karena ini peraturan perundang-undangan," ungkap Bahri, Kamis (24/11/2022).
