Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu menyebut, sesuai ketentuan peralihan pada pasal 12, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan menteri tersebut tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa tugas, berdasarkan keputusan surat pengangkatannya.
Dalam hal ini kepala desa yang mengangkat perangkat desa, sehingga ia mengintruksi untuk melihat terlebih dahulu surat pengangkatan para perangkat desa.
"Kalau misalnya dibatasi dengan masa jabatan maka akan dilakukan penjaringan ulang," ujarnya.
Baca Juga: Minyak Tanah Langka di Nusa Tenggara Timur Direspon Polisi
Dalam penjaringan ulang itu melalui mekanisme penjaringan pada Pemendagri perubahan yang akan melalui rekomendasi camat.
