"Saya inginkan agar keadaan di desa tetap kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdul Nasir Kola mengatakan, berdasarkan peraturan bupati memuat tentang kewajiban kepala desa untuk mengatur SOP perkeputusan kepala desa, sehingga dalam mengevaluasi perangkat menggunakan peraturan kepala desa tersebut, sehingga perangkat desa dievaluasi berdasarkan peraturan kepala desa.
"Telah ada juga SOP, nanti dishare ke grup WA (WhatsApp) seluruh kepala desa, ini sesuai arahan dari provinsi," singkatnya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
