Baca Juga: Buton Selatan Terpantau Cerah Berawan, Wilayah Kepulauan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
"Pencabutan mandat itu juga sepihak dan tidak sah," timpalnya.
Berkaitan dengan keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna pada pawai budaya yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka HUT Muna dan HUT RI, tidak bisa dikatakan ilegal. Karena, keikutsertaan Lembaga Adat sudah terkonfirmasi dengan panitia serta kegiatan tersebut menampilkan simbol Kerajaan Muna sesuai tema yang diberikan Pemda.
"Begitu juga dengan pelaksanaan ritual adat Kasambuno Wite yang disebutkan tidak diketahui oleh Sirad Imbo, itu tidak benar. Semua kegiatan selalu dikonfirmasi lebih dulu ke Sirad Imbo," terangnya.
Mereka juga menyayangkan sikap La Ode Mazati yang membacakan sanksi dan pencabutan mandat dari Sirad Imbo. Katanya, La Ode Mazati tidak berhak melakukan tindakan yang berkaitan dengan Lembaga Adat. Sebab, La Ode Mazati saat ini telah menjalani hukuman dari Dewan Adat.
