Ia menjelaskan, terkait pemecatan kepala sekolah dan guru di Desa Tumbudadio berinisial N dan S, yang sudah merintis sekolah itu hanya karena beda pilihan mereka diberhentikan.
"Mereka star dari nol untuk membangun sekolah itu dan sekarang dihapus karena beda pilihan tanpa melihat kinerja mereka," tambahnya.
Ia menambahkan, kepala sekolah dan guru TK yang diberhentikan ini sudah memiliki sertifikasi serta sudah lulus dalam ujian dan pelatihan calon kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Herman Amin L menegaskan dalam pergantian kepala sekolah dan guru itu harus melalui sistem penginputan data melalui operator dinas dikbud.
"Kami ada sistem Dapodik, untuk guru dan dan kepala sekolah," tambahnya.
