Ia menjelaskan sudah memerintahkan kepada pihak operator agar tidak menginput kepala sekolah dan guru TK pengganti dari dua desa ini.
Ia menambahkan terkait kepala sekolah dan guru TK yang di berhentikan, pihak Dikbud sudah menelusuri serta mencari tau terkait hal ini.
Dalam RDP ini banyak masukan dan pendapat dari pihak IGT, PGRI, serta dari Dinas terkait untuk pertimbangan dalam putusan RDP ini.
Anggota Komisi III Risman Kadir memutuskan, memberikan waktu selama 1 bulan setelah pelantikan kepala desa kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat memediasi serta berkoordinasi kepada pihak kepala desa terpilih agar tidak melakukan pemberhentian kepada kepala sekolah dan guru TK itu.
Ia menambahkan, DPRD bersama pihak terkait akan melakukan opsi kewenangan terhadap tindakan yang dapat dilakukan oleh kepala desa terpilih.
