"Jadi kami dari pihak DPRD akan selalu mengawal terkait kasus ini," tambahnya.
Risman menjelaskan, jika dalam waktu 1 bulan tidak ada perkembangan Komisi I dan Komisi III DPRD Kolaka Timur, bersama dinas terkait akan berkoordinasi untuk melakukan pemberhentian BOP atau bantuan bantuan pemerintah yang ada ke sekolah tersebut.
Baca Juga: Diduga Beda Pilihan Saat Pilkades Kepala Sekolah dan Guru TK di Kolaka Timur Dipecat
"Kami memberikan waktu kepada teman-teman OPD untuk memberikan edukasi agar teman-teman guru TK ini agar tidak di berhentikan," tuturnya.
Risman berharap agar pihak Kepala Sekolah dan Guru yang berhentikan, serta pihak IGTK agar bersabar untuk menunggu proses selanjutnya.
