MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menindaklanjuti usulan pergantian ketua DPRD dari La Saemuna ke Irwan.

Dokumen usulan pergantian itu, telah diserahkan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui Biro Pemerintahan.

Kabag Pemerintahan Tata Pemerintahan Pemkab Muna, Hasdawiah menerangkan, proses pergantian ketua DPRD, melalui penyampaian ke bupati. Selanjutnya, dibuatkan surat pengantar untuk gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) persetujuan.

"Dokumennya sudah kita serahkan ke gubernur melalui Biro Pemerintahan," kata Hasdawiah, Rabu (6/7/2022).

Di gubernur, surat usulan pergantian itu akan diproses paling lama 7 hari.  Setelah itu, terbitlah SK persetujuan yang ditindaklanjuti dengan pelantikan.