KENDARI, TELISIK.ID - Para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) didesak untuk melaksanakan kewajiban penanaman di kawasan hutan untuk pembinaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS).
Desakan itu dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung (BPDAS HL) Sampara, Selasa (14/5/2024).
Kepala BPDASHL Sampara, Azis Ahsoni, mengatakan bahwa dalam kesempatan ini juga dilakukan penetapan lokasi rehab DAS bagi para pemegang izin yang belum memiliki lokasi rehabdas.
"Jadi ada 38 pemegang izin yang pada saat ini akan ditetapkan lokasi penetapan rehab DAS-nya," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid menyampaikan bahwa para pemegang izin berkewajiban untuk melakukan penanaman di luar lokasi PPKH di tempat lain dengan perbandingan satu banding satu.
