"Kalau luasnya IPPKH nya 100 maka dia harus melaksanakan rehabilitasi hutan seluas 100 hektar juga tapi di tempat lain," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Tim Telisik.id memantau masih banyak pemegang IPPKH/PPKH yang belum merealisasikan rehab DAS sesuai luasan yang ditargetkan. Namun, Sahid menegaskan akan tetap melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali.
"Biasanya kita lakukan rehab tiap enam bulan begitu pula laporan mereka," tambahnya.
Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan BPADASHL Sampara, Charles mengatakan, beberapa tahun terakhir KLHK menegaskan bahwa kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi adalah kewajiban yang sangat penting untuk segera dipenuhi oleh para pemegang IPPKH dan itu sebanding dengan reklamasi.
