"Rehabdas ini awalnya memang belum terlalu menjadi perhatian utama dari para pemegang IPPKH karena dibandingkan reklamasi, dianggap sebagai kewajiban kedua," katanya.

Lebih lanjut, Charles menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi para pemegang IPPKH mulai dari perancangan sampai kepada pelaksanaan penanaman di lapangan.

“Alhamdulillah sudah semakin terlihat perubahannya paling tidak hampir seluruh pemegang IPPKH telah ditetapkan untuk lokasi penanaman. Jumlah keseluruhannya sekitar 49000 hektare,” terangnya.

Charles menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang sering muncul, seperti adanya konflik lahan yang telah ditetapkan untuk dilakukan penanaman, dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Babinsa di Sultra Raih Penghargaan Bangga Kencana dan Penurunan Stunting