"Masyarakat sekitar rupanya banyak yang okupasi melakukan kegiatan di kawasan hutan sehingga terjadi tabrakan kepentingan di situ. Permasalahan yang sering muncul di lapangan sehingga mengurangi laju realisasi daripada pelaksanaan rehabdas di lapangan," jelas Charles.

Sementara itu, Charles menegaskan bahwa ada beberapa pemegang IPPKH yang tidak menghadiri rapat hari ini dikarenakan beberapa kendala, namun hal itu tidak mengurangi kewajiban pemegang IPPKH.

"Meskipun tidak hadir tidak mengurangi kewajiban mereka, kesimpulan rapat hari ini tetap kami sampaikan kepada seluruh pemegang IPPKH dalam bentuk resume rapat kemudian poin-poin kesepakatan yang kami sampaikan kepada mereka dalam berita tertulis," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, rehabilitasi hutan wajib dilakukan saat pemegang IPPKH/PPKH sedang melakukan aktivitas pertambangan, hal ini dapat dilakukan di dalam atau di luar area pertambangan. Sedangkan reklamasi hutan wajib dilakukan setelah pemegang IPPKH/PPKH telah selesai melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. (A)

Penulis: Riksan Jaya