Harus disikapi secara cerdas, bahwa konstitusi tetap memberikan ruang di pasal 18 UUD 1945 yakni negara dibagi provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Dimana setiap daerah mempunyai pemerintah yang diatur oleh undang-undang.
"Perlu satu persepsi dan paradigma yang sama untuk menyikapi itu, agar kita tidak habis energi, yang jelas dalam regulasi yang ada saat ini, beda dengan yang lalu. Ketika beberapa daerah dimekarkan yang langsung menjadi daerah otonom, saat ini untuk pemekaran harus didahului dengan menjadikan daerah persiapan. Untuk itu, jabaran lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah," katanya.
Pemerintah tidak hanya melihat syarat administrasi tetapi akan banyak menitik beratkan pada aspek kepentingan dari sisi strategis Nasional.
"Hemat saya menyarankan kepada semua untuk melakukan konsolidasi, mencakup pemerintahan daerah. selanjutnya mengajak akademisi intelektual untuk merumuskan berbagai potensi baik ekonomi, pertahanan keamanan dan lain lain secara terukur," ungkap Amirul Tamim.
Bagaimana kajian itu, tercermin bahwa daerah yg ingin dimekarkan masuk dalam kategori strategis nasional. karena untuk menilai itu memenuhi syarat perlu pemerintah membentuk tim independen. Dari berbagai kalangan akademisi serta yang berkompeten di bidangnya.
