Baca Juga: Petani Warinta Buton Senang Jalan Usaha Tani Segera Diaspal

Bakri mengatakan, dana perbaikan ruas jalan rusak tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 450 Juta.

Pihaknya berharap dengan dilakukan pemeliharaan jalan poros oleh Pemkab Buton Selatan dapat mendorong Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) agar memberi perhatian terhadap perbaikan kerusakan jalan poros tersebut. Terlebih jalan poros kabupaten/kota masuk dalam wewenang Pemprov sebagai pihak yang mengeksekusi pengerjaanya.

“Perbaikan kerusakan jalan poros ini merupakan stimulus untuk mendorong Pemprov Sultra agar dapat memberi perhatian khusus,” urainya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton, La Ode Asari mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemprov Sulawesi Tenggara agar perbaikan jalan poros tersebut dapat dikerjakan oleh Pemkab Buton Selatan sendiri. Menimbang banyaknya desakan dari masyarakat untuk segera melakukan perbaikan pada sejumlah titik kerusakan.