Baca Juga: Antisipasi PMK, Disbunnak Kolaka Utara Buka Posko Pemeriksaan Hewan Kurban

"Maka dengan verifikasi dari kami secara teknis kami menolak pemenang (tender) tersebut," kata Zalman.

Zalman mempersilakan, pihak perusahaan pemenang tender yang telah dibatalkan untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

"Silakan, kami siap dengan hal itu, karena kami juga punya dasar," ujarnya.

Karena alasan itu, PPK hingga kini belum membuat kontrak. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah mengumumkan pemenang tender pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo pada 14 Mei 2022 lalu.