Pada website LPSE Kabupaten Buton Utara, proyek pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo dimenangkan CV. Fajar Berkarya. Diketahui, pagu anggaran pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo itu senilai Rp 3,8 miliar.

Sesuai jadwal yang sebelumnya telah dirilis pada LPSE Kabupaten Buton Utara, penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan pada 21-27 Mei 2022. Namun kenyataannya Zalman selaku PPK belum membuat kontrak untuk ditandatangani kedua belah pihak.

Lecis Labanisi dari Advokasi Hukum Lembaga Pemerhati Infrstruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara mengatakan, akibat keterlambatan penandatanganan kontrak itu, pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo di Kabupaten Buton Utara menjadi terhambat.

Baca Juga: Cetak 400 Hektare Lahan Sawah Baru, Kecamatan Wadaga Akan Dijadikan Lumbung Padi

"Sedangkan batas pencairan dana alokasi khusus (DAK) tahap I seluruh Indonesia tanggal 21 Juni 2022, kontrak belum dibuat oleh PPK dalam hal ini Pak Zalman," kata Lecis Labanisi melalui press release.