MUNA, TELISIK.ID - Rehabilitasi Lapangan Sepakbola di Kota Raha Kabupaten Muna terpaksa tertunda, itu akibat pemenang tender pengerjaan diduga telah dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Seharusnya, tender pengerjaan rehabilitasi stadion itu dimenangkan oleh PT Mandava Putra Utama sejak 8 November 2021, sayangnya perusahaan itu tiba-tiba saja dicoret dan dibatalkan pada 10 Desember 2021. Akhirnya, pengerjaan lapangan belum juga dimulai.
Meradang akibat dibatalkan sebagai pemenang tender, Direksi PT Mandava Putra Utama, Rafi Sumardin melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sultra, Kamis (3/2/2022).
Rafi menuturkan, alasan pembatalan pemenang ternder dikarenakan adanya markup Harga Perkitaan Sendiri (HPS). Sementara kata dia, anggaran yang disusun saat memenangkan tender bukan berdasarkan HPS, melainkan rincian anggaran yang mereka tawarkan.
"Sementara HPS yang disusun PPK itu kami tidak tahu asalnya dari mana. Kenapa menang tender karena rincian anggaran dianggap wajar. Tapi kenapa setelah menang terus dibatalkan," ucap Rafi keheranan usai mengadu ke Ombudsman Sultra.
