"Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram dimana dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Ini semakin menguatkan memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini," ucap Maulidya.

Polisi juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau broker dalam distribusi video tersebut. Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten melalui platform digital berbayar.

Baca Juga: Viral, Video Pria Pamer Kemaluan ke Wanita di Kota Baubau

Menurut Maulidya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya keuntungan finansial dari distribusi konten tersebut. Sejumlah bukti tambahan juga masih dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, SAE dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi dan distribusi konten asusila melalui media elektronik. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.