"Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara. Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi," pungkas Maulidya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS