BANYUWANGI, TELISIK.ID - Pemeran pria dalam link viral video "Yank Uwes Yank" resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memburu pelaku yang diduga menyebarkan rekaman hingga viral di media sosial.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang melibatkan pelajar di bawah umur.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan tersangka telah ditahan sejak 1 Agustus 2026. Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap sebelum penyidik menetapkan MD sebagai tersangka.

Penyidik, kata Lanang, telah memeriksa tiga orang saksi serta melakukan gelar perkara untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi syarat.