"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," kata Lanang, seperti dikutip dari Detik, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Sosok Viral Pemeran Link Video Yank Uwes Yank Disebut Menikah, Foto Pengantin Ramai Beredar

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menetapkan pemeran pria sebagai tersangka, kepolisian juga membuka penyelidikan terpisah untuk mengungkap pihak yang menyebarkan rekaman tersebut hingga beredar luas di media sosial maupun grup percakapan.