Diakui oleh Dirmanto, secara institusional, Polda Jawa Timur menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," terangnya.

Sekedar diketahui, sebelum ketiga anggota kepolisian tersebut, dua tersangka lainnya yaitu Ketua Panpes pertandingan Abdul Haris dan Security Officer, Suko Haris sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait rusuh Kanjuruhan Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil dan tiga lainnya dari Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.