Baca Juga: Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Bukan Suporter Masuk Lapangan, Tapi Karena Ini
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP BS.
“Adapun ketiganya dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP,” kata mantan Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya ini. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
