Sebelumnya, Solihin yang merupakan Corporate Affairs Director PT MUI menjadi saksi pada persidangan di hari Jumat (20/10/2023) lalu, banyak mencabut pernyataannya dari BAP karena tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Solihin banyak bercerita bahwa segala pengurusan perizinan Alfamidi di Kota Kendari dilaporkan dari anggotanya termasuk dugaan Sulkarnain Kadir meminta dana Rp 700 Juta untuk memuluskan perizinan.

Hal yang sama kemudian kembali terulang dalam persidangan Rabu (25/10/2023) yang menghadirkan Agus Toto selaku General Manager Licence PT MUI. Dalam persidangan ini, Agus Toto banyak membantah hal yang ia sampaikan di BAP saat pemeriksaan di Kejati karena menurutnya hal tersebut berdasarkan laporan dari mitra kerjanya, Andi Arif Lutfia Nursandi.

“Saya mendengar dari Arif Lutfia,” jawabnya tiap kali ditanya oleh berbagai peserta persidangan.

Hal tersebut membuat Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap Geram, karena menurut Baron pernyataan Agus Toto maupun Solihin di BAP terdengar seperti sesuatu yang mereka dengar langsung, padahal faktanya, baik Agus Toto maupun Solihin mengaku hanya pertama kali bertemu dengan Sulkarnain Kadir, yakni di Jakarta.