Dengan demikian, kata dia, hal itu belum memenuhi kriteria penetapan rukyat.
"Kalau pun mggunakan kriteria lama ini hanya sekitar wilayah Jawa dan Sumarera tapi sekarang menggunakan kriteria tinggi minmal 3 derajat. Jadi belum memenuhi kriteria. Di ketinggian 2 derajat itu hanya Jawa dan Sumatera," kata dia. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
