Dengan demikian, kata dia, hal itu  belum memenuhi kriteria penetapan rukyat.

"Kalau pun mggunakan kriteria lama ini hanya sekitar wilayah Jawa dan Sumarera tapi sekarang menggunakan kriteria tinggi minmal 3 derajat. Jadi belum memenuhi kriteria. Di ketinggian 2 derajat itu hanya Jawa dan Sumatera," kata dia. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin