Pria yang juga ketua Golkar Jatim ini menambahkan, sampai saat ini belum ada usulan resmi dari pemerintah untuk memberlakukan pajak sembako.
“Saya tidak yakin sekali pemerintah akan memberlakukan tersebut. Kalau hanya sekedar wacana saja sudah mendengar namun resminya belum ada,” jelasnya.
Pemerintah memutuskan untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok barang tertentu, termasuk produk sembako.
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
