WAKATOBI, TELISIK.ID - Satgas penanganan COVID-19, mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan, Jumat (9/6/2023). Pemerintah secara resmi mencabut aturan wajib pakai masker terhadap masyarakat.

Dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Dianjurkan untuk melakukan vaksinasi sampai booster kedua atau dosis keempat.

Baca Juga: 83 Calon Jemaah Haji Wakatobi Diminta Jaga Kesucian Kota Madinah

Hal tersebut tertuang dalam poin E angka 1 huruf a. "Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19." Tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Suharyanto, Jumat (9/6/2023).