KALIMANTAN TIMUR, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya dikutip Setkab.go.id.

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, Google dan YouTube Sajikan Informasi Terpercaya

Presiden Jokowi pun menyebut, hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.