JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur pembatasan pemilik media sosial.

RUU yang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan membatasi pemilik akun media sosial minimal 17 tahun. Di bawah usia ini, maka harus ada persetujuan dari orang tua.

“Pemerintah melalui RUU ini mengusulkan batasan usia 17 tahun, di bawah itu harus ada persetujuan orang tua. Orang tua harus terlibat,” ungkap Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo seperti dilansir dari Antaranews.com.

Samuel mengakui bahwa cara demikian tentu akan menyulitkan orangtua. Betapapun, menurutnya hal ini harus ditempuh untuk mengharmoniskan hubungan anak dan orang tua.

“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” dalihnya.