Pembatasan usia ini diadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR) atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Uni Eropa sendiri dalam GDPR menetapkan batas usia setahun lebih muda yaitu 16 tahun.
Baca juga: Mensos Turun Langsung Pastikan Bansos Pemerintah Tepat Sasaran
“RUU kita 80% mazhab General Data Protection Regulation Eropa, harus ada penyesuaian,” terang Samuel.
Dalam RUU PDP juga itu memuat klausul lembaga otoritas yang melakukan pengawasan perlindungan yang akan ditangani langsung oleh Kemenkominfo. Otoritas ini diberi nama Data Protection Authority (DPA) atau Otoritas Perlindungan Data (OPD).
“Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini,” imbuhnya.
