Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan, BPIH bisa diturunkan menjadi Rp 90 juta atau lebih rendah dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98,8 juta.

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp 49,8 juta, lebih kecil dari yang sebelumnya Rp 69 juta. Sementara sisanya akan ditutup oleh nilai manfaat. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali