JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal menetapkan pembelian minyak goreng merk Minyakita dengan menggunakan KTP. Minyak goreng besutan pemerintah yang diluncurkan tahun lalu (Minyakita) mendadak langka di sejumlah daerah. Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp 20 ribu per liter.

Melansir Cnnindonesia.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pembelian Minyakita di pasar tradisional harus menggunakan KTP. Ini seperti sistem seperti pembelian minyak goreng curah agar tidak ada yang memborong Minyakita.

Minyakita merupakan program minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak pada pertengahan tahun lalu. Kini stoknya langka dan produknya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Ia melanjutkan, konsumen bisa membeli hingga 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.