Baca Juga: PDIP Sindir Politik Bansos di Era Presiden SBY
Baca Juga: DPR Sebut Pemilu 2024 Berat, Ambang Batas Presidential Threshold Turun
Hal itu seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.
Perubahan itu berawal Mendagri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
Dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
