JAKARTA, TELISIK.ID - Saat ini, pemerintah tengah mengkaji iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kajian dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama otoritas terkait.
Kajian ini mengenai penerapan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditargetkan bisa diimplementasikan pada 2022 mendatang.
Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas 1,2 dan 3 yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Sehingga kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria yakni, kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun memberikan sinyal kuat bahwa akan ada perubahan dalam sistem BPJS Kesehatan sehingga iurannya harus dinaikkan.
Terawan menjelaskan, penyesuaian iuran JKN akan didasari kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
