Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari harga tiket yang lebih murah selama periode mudik Lebaran 2025.

Hal yang sama juga diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Diskon Tiket Mudik Lebaran Damri 2025 Kabupaten/Kota-Provinsi, Begini Syarat dan Ketentuannya

Menurutnya, penurunan harga tiket berkisar antara 13 hingga 14 persen. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.

Periode Pembelian dan Keberangkatan Diskon Tiket Pesawat