Dhahana juga menyoroti Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menjadikan HAM sebagai salah satu pilar utama dalam memperkokoh nilai-nilai Pancasila.

“HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata,” tambahnya.

Baca Juga: Pengesahan RUU tentang Paten, Langkah Strategis Perkuat Sistem Paten Indonesia

FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tim Penilai memiliki tugas untuk menilai capaian aksi HAM serta penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.