JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan.
Remisi diberikan kapada para narapidana bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, mengatakan remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” kata Yasonna.
Pemberian remisi itu disampaikan Yasonna saat memimpin upacara peringatan Kemerdekaan ke-79 RI di Lapangan Upacara Kemenkum HAM, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
